Selain pengawasan rutin, Pemkot Semarang juga memperkuat langkah preventif melalui pendinginan berkala di area-area rawan menggunakan armada Dinas Pemadam Kebakaran.
Posko siaga beserta layanan on call dari unit pemadam terdekat juga disiagakan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan TPA turut diperketat.
Seluruh petugas, pemulung, maupun pihak yang beraktivitas di area TPA dilarang membawa rokok, korek api, ataupun melakukan pembakaran terbuka sebagai upaya menghilangkan sumber-sumber pemicu kebakaran.
“Faktor manusia masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran. Karena itu pengawasan harus diperketat. Tidak boleh ada toleransi terhadap potensi yang dapat memicu api di kawasan TPA,” ujar Handi.
Ia menegaskan, keamanan TPA Jatibarang bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).












