BeritaRegional

BOP RT Rp25 Juta di Semarang Segera Cair, Pengurus RT Diminta Siapkan Pengajuan

42
×

BOP RT Rp25 Juta di Semarang Segera Cair, Pengurus RT Diminta Siapkan Pengajuan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Dana bantuan tersebut ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa para pengurus RT sudah dapat mempersiapkan pengajuan pencairan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Jadi besok hari Jumat setelah sosialisasi, monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut dia, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini.

Selain digunakan untuk kebutuhan administrasi RT dengan batas maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.