Ia menambahkan, penyelenggaraan PKPA yang telah memasuki Angkatan XXVIII menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap FH USM sebagai lembaga pendidikan yang menjembatani karier di dunia advokat.
Para peserta pun diingatkan untuk menjaga profesionalisme dan menjunjung nilai keadilan ketika telah menjalankan profesinya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Khairul Anwar, menjelaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia menjelaskan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat wajib lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama dua tahun sebelum diangkat secara resmi oleh organisasi advokat.
“Peradi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin bergabung dan mengembangkan diri dalam profesi advokat,” ujar Khairul.












