Khairul juga menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA oleh FH USM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat status akreditasi FH USM yang telah unggul.
Ia berharap peserta PKPA Angkatan XXVIII dapat menjadi advokat yang profesional serta mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ketua Panitia, Dr. Supriyadi, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa program PKPA diselenggarakan secara berkala sebanyak tiga kali dalam setahun.
Untuk tahun 2026, periode pertama berlangsung pada Maret-April, diikuti periode kedua pada Juli-Agustus, dan periode ketiga pada November-Desember.
Menurutnya, program ini menghadirkan pengajar dari berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah, praktisi hukum, hingga akademisi yang kompeten di bidangnya.
“Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara FH USM dan Peradi terus mendapat kepercayaan dari para calon advokat yang ingin meniti karier di bidang hukum,” pungkasnya.***(bgy)












