“Dengan koperasi di wilayah kita, secara tidak langsung kita mengangkat ekonomi kerakyatan. UMKM kita jumlahnya hampir 4,2 juta usaha mikro yang harus naik kelas menjadi usaha kecil, kemudian menengah,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran dalam pembinaan UMKM mikro, sementara pemerintah provinsi berperan pada level lanjutan ketika UMKM naik kelas.
“Kalau masih mikro itu kewajiban bupati dan wali kota. Kalau sudah naik kelas menjadi kecil dan menengah, itu kewajiban provinsi. Mereka bisa diekspor, tetapi butuh bimbingan dan arahan, terutama dari koperasi sebagai bentuk pendampingan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koperasi dalam mencegah praktik pinjaman ilegal.
“Tidak ada lagi masyarakat kita yang terkena rentenir, tidak ada lagi masyarakat yang kena pinjol, karena koperasinya hidup,” tegasnya.
Gubernur berharap koperasi di Jawa Tengah dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.












