Semarang Raya

DP3A Kota Semarang Dorong Penerapan KTR 

15
×

DP3A Kota Semarang Dorong Penerapan KTR 

Sebarkan artikel ini

Kedepannnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi KTR, agar nantinya bisa disampaikan hingga ke tingkat bawah melalui pengurus RT. RW, karang taruna, Organda hingga pengurus PKK. Perlu adanya kerjasama dengan masyarakat agar para perokok bisa merokok di area yang diperbolehkan saja dan menjauhkan dari kelompok rentan yakni perempuan dan anak.

“Paling tidak radius 100 meter dari tempat larangan baru diperbolehkan untuk merokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) di Kantor Pengawasan dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang Joko Sartono menyampaikan pada tahun 2025, pihaknya telah mengamankan 28 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

“Kami terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Pencegahan ini membutuhkan peran dari masyarakat juga jadi ketika masyarakat melihat ciri-ciri rokok ilegal, bisa melaporkan pada kami,” tutupnya.