Agustina menambahkan, jika biaya pengobatan korban dari PT Jasa Raharja melebihi plafon Rp 20 juta, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangannya agar seluruh penanganan medis bisa diselesaikan tanpa beban biaya bagi korban.
“Kalau sampai Rp 20 juta ternyata masih ada pemeriksaan atau penanganan lanjutan, pemerintah kota akan langsung tangani supaya tetap beres. Beberapa korban luka ringan masih perlu cek kesehatan dan pengobatan, dan kalau tidak bisa pakai BPJS, akan kita bantu,” ungkapnya.
Agustina menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan digratiskan, termasuk jika ada kebutuhan obat atau penanganan khusus di rumah sakit.
“Kuotanya Rp 20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinkes langsung ambil alih. Harus gratis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara transportasi lebih berhati-hati dalam memastikan kelayakan kendaraan, khususnya bus yang digunakan warga.












