BeritaPeristiwa

Empat Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Tol Pemalang Dapat Santunan Rp 50 Juta

67
×

Empat Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Tol Pemalang Dapat Santunan Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini

“Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang Manggala Aji Mukti mengatakan, penyerahan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris para korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk korban meninggal dunia sudah kita sampaikan santunannya kepada empat ahli waris. Masing-masing mendapat hak sebesar Rp 50 juta,” ujar Aji.

Selain itu, Jasa Raharja juga turut memberikan jaminan biaya perawatan bagi para korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta per orang.

Mekanismenya dilakukan melalui garansi letter kepada rumah sakit yang merawat korban.

“Kami memberikan jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit tempat mereka dirawat. Jadi nanti rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja sesuai biaya riil,” imbuhnya.