BeritaNasional

Kapolri Instruksikan Pengamanan Aksi dengan Pendekatan Humanis dan Preventif

23
×

Kapolri Instruksikan Pengamanan Aksi dengan Pendekatan Humanis dan Preventif

Sebarkan artikel ini

Polri juga menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun merugikan kepentingan masyarakat luas.

Hak Menyampaikan Pendapat Harus Diiringi Tanggung Jawab

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 5, undang-undang tersebut mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.