Sementara itu, Pasal 6 menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjaga ketertiban umum.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting agar pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara demokratis tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam mengawal kegiatan penyampaian aspirasi.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gesekan, gangguan keamanan, maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.












