Ia menjelaskan, semangat tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Selain itu, ayat (5) juga menegaskan bahwa pendidikan harus mampu memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persatuan bangsa, peradaban, serta kesejahteraan umat manusia.
Mahfud MD menilai, keberhasilan pendidikan tinggi tidak cukup diukur dari prestasi akademik semata, melainkan juga dari keberhasilannya membentuk karakter lulusan yang berintegritas.
“Yang paling penting dalam pendidikan adalah mencerdaskan otak sekaligus memuliakan watak. Kalau kecerdasan kita sudah maju, tetapi integritas masih rendah, yang tercermin dari indeks persepsi korupsi maupun kemunduran demokrasi, maka itu menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperbaiki,” katanya.












