BeritaRegional

Jangan Asal Forward! Dosen Hukum USM: Penyebar Hoaks Bisa Dipidana

18
×

Jangan Asal Forward! Dosen Hukum USM: Penyebar Hoaks Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.

SEMARANG, (Repronews.id) – Perkembangan teknologi digital telah mempermudah masyarakat dalam memperoleh sekaligus menyebarkan informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman penyebaran berita bohong atau hoaks juga semakin meningkat dan berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.

Dosen Program Studi S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, aktivitas sederhana seperti menekan tombol forward, share, atau repost dapat berujung pada proses hukum apabila informasi yang disebarkan terbukti merupakan hoaks dan memenuhi unsur tindak pidana.

“Di era digital, hanya dengan satu sentuhan jari sebuah informasi dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit. Kemudahan ini memang membawa manfaat, tetapi juga menghadirkan ancaman serius berupa penyebaran hoaks. Masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan informasi bohong bukan sekadar persoalan etika, tetapi dapat menjadi persoalan hukum,” ujar Kukuh dalam artikel hukumnya.