“Langkah ini sangat krusial, terlebih kita akan menjadi tuan rumah MTQ Nasional, di mana kepastian kualitas dan kehalalan produk menjadi prioritas,” imbuhnya.
Melalui program Waras Ekonomi, Pemkot Semarang telah memfasilitasi penerbitan 100 sertifikat halal untuk pelaku usaha sektor batik, kriya, dan kuliner. Selain itu, sebanyak 50 sertifikat TKDN juga telah difasilitasi bagi 20 UMKM.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai standar produk, sekaligus memperkuat daya saing UMKM lokal di tengah terbukanya peluang pasar yang lebih luas.
Proses sertifikasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Tahapan tersebut meliputi pendataan, sosialisasi, koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah, pendampingan pendaftaran dan verifikasi, hingga penyerahan sertifikat serta evaluasi pascasertifikasi.












