Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan bahwa pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan layanan sertifikasi tersebut.
“Mekanismenya sangat ringkas. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan menyiapkan NIB serta dokumen produk, mengikuti pendampingan dan verifikasi, hingga pemeriksaan kehalalan sampai sertifikat diterbitkan,” jelas Arwita, Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, pelaku IKM binaan dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Perindustrian untuk mendapatkan arahan sesuai dengan skema fasilitasi yang tersedia.
“Kami siap mengarahkan pelaku IKM sesuai dengan skema fasilitasi yang tersedia,” imbuhnya.
Kesiapan produk dan pelaku usaha lokal tersebut turut ditampilkan dalam WARASVERSE 2026 bertajuk “Kekuatan Lokal Menuju Global” yang berlangsung pada 21–23 Agustus 2026 di The Park Mall Semarang.












