Ia menjelaskan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, Pemkot Semarang menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Cici menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan yang berlaku.












