BeritaRegional

Percepat Pelayanan Publik, Agustina Wilujeng Rotasi 47 Pejabat Pemkot Semarang

39
×

Percepat Pelayanan Publik, Agustina Wilujeng Rotasi 47 Pejabat Pemkot Semarang

Sebarkan artikel ini

“Rotasi ini bukan sekadar memindahkan orang dari satu jabatan ke jabatan lain, tetapi bagian dari pengelolaan SDM yang sehat agar organisasi terus bergerak dinamis, produktif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan,” kata Agustina.

“Tidak ada yang turun pangkat, sebagian besar justru mendapat promosi dan sebagian bergeser dalam jenjang yang sama untuk memperkuat organisasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penataan SDM di lingkungan Pemkot Semarang akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi.

Seluruh proses, kata dia, dilaksanakan berdasarkan prinsip merit system dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua proses dilakukan sesuai aturan. Setiap rotasi harus memperoleh persetujuan BKN. Ini menjadi bentuk komitmen kami bahwa pengelolaan ASN di Kota Semarang berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.