“Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah,” ungkapnya.
Sedangkan yang Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.
Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.
Ia menambahkan, pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.
“Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi,” jelasnya.












