“Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Agustina, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.
“Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri menyampaikan, pengesahan Perda ini merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren.
Pasalnya para santri dan tokoh masyarakat, telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pesantren di Kota Semarang.
Ia menjelaskan, Perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan non formal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.












