Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi.
Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.
Sodri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.
“Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren,” katanya.***
Sumber : Humas Pemkot Semarang












