Kedua, mengamankan arsip digital, antara lain dengan melindungi dokumen spreadsheet menggunakan kata sandi serta tidak menyebarkan foto dokumen identitas warga melalui media sosial maupun grup percakapan umum.
Ketiga, menjaga keamanan arsip fisik dengan menyimpan formulir pendataan di tempat yang aman dan terkunci agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Keempat, meningkatkan kesadaran etika informasi dengan mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan memberikan NIK atau informasi pribadi kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan program bantuan sosial.
“Yang keempat, kesadaran etika informasi yaitu mendidik warga sekitar agar tidak sembarangan memberikan NIK atau data pribadi kepada pihak-pihak tak dikenal yang mengatasnamakan bantuan sosial,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Dadapsari, Hesti Karyani, S.E., serta pengurus dan kader PKK setempat.












