JAKARTA, (Repronews.id) – Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta beberapa hari lalu memicu perbincangan luas di kalangan insan pers.
Dalam pidato yang juga disiarkan melalui kanal YouTube resmi PKB, Prabowo menyinggung adanya pihak-pihak yang disebutnya sebagai “londo ireng” dengan “baju” wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM.
Pernyataan tersebut menuai beragam respons. Sejumlah organisasi pers, komunitas jurnalis, hingga pegiat kebebasan pers menilai pelabelan terhadap profesi wartawan berpotensi menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik yang selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyebut pernyataan Presiden perlu dipahami secara utuh sesuai konteks pidatonya.












