SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Bantuan Operasional (BOP) RT senilai Rp25 juta per unit dapat rampung dalam tiga minggu ke depan.
Langkah ini diambil di tengah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang mengenai alokasi anggaran BOP RT sebesar Rp265,7 miliar.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa percepatan regulasi bukan sekadar administratif.
Ia menyebut program BOP RT telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sejak tahun pertama pelaksanaannya.
“Kami ingin memastikan dana BOP RT tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga dirasakan langsung warga, terutama untuk pembenahan lingkungan. Dari laporan yang kami terima, manfaat itu sudah ada. Tinggal menyempurnakan aturan agar lebih fleksibel,” ujar Agustina, di Balai Kota Semarang, Jumat, 17 April 2026.












