BeritaRegional

62 Penghuni Rusun Kudu Diminta Lunasi Tunggakan Sewa, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas

44
×

62 Penghuni Rusun Kudu Diminta Lunasi Tunggakan Sewa, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, pembayaran sewa rusun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” ujar Kusnandir.

Ia mengungkapkan, tunggakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 dengan nominal yang bervariasi.

Setiap penghuni dikenai tarif sewa antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan, sehingga akumulasi tunggakan terus bertambah apabila tidak segera diselesaikan.

Menurut Kusnandir, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk memenuhi kewajibannya.

Melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani, diharapkan para penghuni memiliki komitmen untuk segera melunasi tunggakan.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.