BeritaRegional

62 Penghuni Rusun Kudu Diminta Lunasi Tunggakan Sewa, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas

43
×

62 Penghuni Rusun Kudu Diminta Lunasi Tunggakan Sewa, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Meski demikian, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila penghuni tetap mengabaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sanksi yang akan diterapkan berupa pencabutan hak huni dengan penyegelan kamar rusun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga tertib administrasi pengelolaan rumah susun milik Pemerintah Kota Semarang.

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berharap seluruh penghuni Rusun Kudu dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga hak huni tetap dapat dipertahankan dan pengelolaan rumah susun berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.***