SEMARANG, (Repronews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Balaikota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena proses pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut berlangsung relatif cepat.
Karena dengan disahkannya regulasi ini, penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.
“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu.
Meski telah disahkan, Agustina menjelaskan masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri.












