SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi mengumumkan per Januari 2026, seluruh pelayanan dan pengaduan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Semarang beralih dari semula ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim ke Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Kebijakan tersebut berdasarkan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.
Dengan adanya peralihan ini, Pemerintah Kota Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif.
Penataan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang.












