Semarang Raya

Dirut PDAM: Layanan Kepada Pelanggan Tetap Optimal, Tak Terpengaruh Terhadap Putusan PTUN 

16
×

Dirut PDAM: Layanan Kepada Pelanggan Tetap Optimal, Tak Terpengaruh Terhadap Putusan PTUN 

Sebarkan artikel ini

Semarang, (Repronews.id)- Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang dilayangkan mantan direksi  Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, tidak mempengaruhi  pelayanan air bersih ataupun layanan lainnya di PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.

Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setiawan mengatakan jika operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah dinamika hukum yang saat ini masih bergulir. Ia menyebut jika situasi ini sebagai agency conflict atau konflik agensi yang melibatkan pihak eksternal, yakni antara mantan direksi dengan pemilik (Pemkot), dan berada di luar ranah manajemen teknis Perumda Tirta Moedal.

“Konflik ini berada di luar manajemen PDAM karena merupakan urusan antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga (mantan Direksi). Kami tidak masuk ke ranah itu,” jelasnya, Kamis (23/4/2026)