Wawan sapaanya akrabnya menjelaskan dalam struktur perusahaan daerah, kewenangan terkait kebijakan dan aspek hukum berada di tangan Walikota sebagai kuasa pemilik modal. Untuk itu, seluruh proses hukum pihaknya serahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Wewenang ada di Pemkot. Kami menghormati proses yang berjalan dan akan mendukung jika di butuhkan. Termasuk menyediakan data atau bukti terkait legalitas manajemen,” ujarnya.
Saat ini, prioritas utama pihaknya yakni menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pelayanan air minum bagi warga Kota Semarang. Ia berharap hiruk-pikuk hukum tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan teknis maupun non-teknis di internal perusahaan.
“Perumda ini dibentuk untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat. Kita terlepas dari hal-hal yang tidak terkait secara teknis karena itu di luar kapasitas kami. Saya meminta semua pihak untuk mendudukkan proporsi konflik ini dengan benar agar tidak muncul spekulasi yang bisa menghambat pelayanan publik,” tandasnya.












