Semarang Raya

DP3A Kota Semarang Dorong Penerapan KTR 

14
×

DP3A Kota Semarang Dorong Penerapan KTR 

Sebarkan artikel ini

Semarang, Repronews.id- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menegaskan kembali aturan untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ibu Kota Jawa Tengah.

Kawasan tanpa rokok merupakan area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Sekretaris DP3A Kota Semarang Noegroho Eddy Rijanto mengatakan dengan adanya KTR artinya bisa melindungi masyarakat khususnya dari kelompok rentan yakni perempuan dan anak dari paparan asap rokok. 

“KTR ini harus ada karena untuk mewujudkan perlindungan bagi kelompok rentan yakni perempuan dan anak,” jelasnya.

Eddy menyebutkan ada beberapa area yang harus menjadi kawasan tanpa rokok seperti di fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, angkutan umum, tempat bekerja, hingga tempat umum seperti terminal dan stasiun.