SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun segera dicairkan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut proses pencairan ditargetkan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Agustina mengatakan pencairan dana BOP akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan yang diajukan masing-masing RT.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan karena pencairan tidak dapat dilakukan secara serentak.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair, tetapi harus mengajukan di bulan ini,” ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah selesai disusun. Saat ini, pemerintah masih melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan mekanisme pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.












