“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Menurut Agustina, penggunaan dana BOP tahun 2026 dibuat lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya.
Kendati demikian, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada tema tahunan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
Ia menuturkan dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di lingkungan RT, mulai dari kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, hingga pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dana BOP juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan sarana yang mendukung program-program masyarakat.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
“Pengadaan juga boleh, dan tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti saat peringatan HUT Kemerdekaan ada lomba memilah sampah organik, itu sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut dia.












