Semarang, (Repronews.id)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat (KBM R4) yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Pahlawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan yang parkir di kawasan berambu larangan parkir. Keberadaan parkir liar dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kapasitas jalan, serta memicu kemacetan, khususnya di salah satu koridor utama Kota Semarang tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas Dishub Kota Semarang bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan sebagai bentuk penegakan disiplin berlalu lintas.










