BeritaRegional

Pemkot Semarang Hormati Putusan Banding, Pastikan Tempuh Langkah Hukum Selanjutnya

22
×

Pemkot Semarang Hormati Putusan Banding, Pastikan Tempuh Langkah Hukum Selanjutnya

Sebarkan artikel ini

SEMARANG (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia dalam menyikapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau yang akrab disapa Cici, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai putusan pada tingkat banding atas perkara tersebut.

Menurut Cici, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh karena proses hukum masih berlangsung dan belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Cici, Kamis (9/7).