SEMARANG, (Repronews.id) – Perayaan Natal 2024 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan yang beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Jum’at, 27 Desember 2024.
Pasalnya, sebanyak 25 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
Pemberian Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-21544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024.
Kepada Anak Binaan dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Remisi merupakan berkah Natal terindah bagi warga binaan Nasrani.