“Modus yang digunakan semakin beragam, mulai dari kendaraan pribadi yang dimodifikasi hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan deklarasi palsu seperti sarung, buku, atau parfum,” ungkap Syuhadak.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk gerbang tol utama di wilayah Semarang, yang kerap menjadi jalur distribusi barang ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode insinerasi di fasilitas tersertifikasi agar tidak memiliki nilai ekonomis serta aman bagi lingkungan.
Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan kedaulatan perdagangan di daerah.***












