Semarang, (Repronews.id)- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang bersama KPPBC TMP A Semarang menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dilakukan untuk menyoroti pentingnya kepatuhan aturan merokok, bahaya rokok ilegal, hingga perlindungan perempuan dan anak dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto mendukung pentingnya menciptakan lingkungan sehat, tanpa asap rokok. Namun hal itu, tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas elemen masyarakat agar aturan terkait rokok bisa dipahami dan dipatuhi bersama.
“Boleh merokok, tapi jangan melanggar aturan, jangan di kawasan tanpa rokok, dan jangan dekat anak-anak, menjadi pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Dalam paparannya, DP3A Kota Semarang juga mengingatkan pentingnya sensitivitas terhadap perempuan dan anak, terutama di ruang publik. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disebut menjadi salah satu langkah perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.












