Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksi dan bahan bakunya.
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal saat ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pendekatan preventif lewat edukasi kepada masyarakat.
“Harapannya masyarakat tahu apa itu rokok ilegal, lalu tidak mengonsumsi rokok ilegal. Kalau masyarakat tidak membeli, maka produksi juga akan berhenti,” ujarnya.
Joko menyebut, sepanjang 2025 pihaknya berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara hampir Rp26 miliar. Sedangkan hingga 2026 ini, telah ditemukan sekitar 9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.












