BeritaSemarang Raya

KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Perlindungan Pelanggan dan Petugas dari Pelecehan Seksual

6
×

KAI Daop 4 Semarang Tingkatkan Perlindungan Pelanggan dan Petugas dari Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Ket.foto: Liputan/Repronews.id

Lima Orang Dikenai Sanksi Blacklist

Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, KAI menerapkan sanksi sesuai ketentuan perusahaan setelah pelanggaran dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan.

Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan penggunaan layanan kereta api hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist. Berdasarkan data penanganan KAI Daop 4 Semarang, lima orang telah dikenai sanksi blacklist selama satu tahun.

KAI menegaskan setiap laporan harus ditangani secara objektif dengan tetap memperhatikan keselamatan serta menjaga privasi korban.

Untuk memudahkan pelaporan, pelanggan yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual dapat segera menghubungi kondektur, petugas keamanan kereta api (Polsuska), petugas stasiun, atau KAI Contact Center 121.

Selain talkshow, kegiatan di Stasiun Semarang Tawang juga diisi dengan pembagian bunga mawar kepada pelanggan sebagai simbol kepedulian, sosialisasi pencegahan pelecehan seksual, serta penandatanganan petisi sebagai bentuk dukungan terhadap perjalanan kereta api yang aman dan saling menghormati.