SEMARANG, (Repronews.id) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang.
Kerja sama ini bertujuan memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak sesuai putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Semarang.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pengadilan Agama Semarang berupaya memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan yang dihadapi perempuan dan anak setelah perceraian.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang, serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah bercerai.












