Dari sisi hukum, Kejaksaan Tinggi yang hadir dalam rapat menyatakan mendukung pemanfaatan FABA sebagai material alternatif. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan kepastian status aset, transparansi transaksi, serta pemenuhan ketentuan lingkungan.
Pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga disiapkan untuk memastikan pemanfaatan FABA berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara.
Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan akan melakukan site visit ke lokasi yang disiapkan sebagai pilot project di Kendal.
Hasil peninjauan tersebut nantinya menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada Badan Pengelola Sentra Pembangunan (BOPPJ).
Pada akhirnya, penanganan pesisir Kendal tidak sekadar berbicara tentang membangun tanggul untuk menahan rob. Persoalannya jauh lebih luas, mulai dari ketersediaan material, pengamanan pantai, penyediaan air bersih hingga pengendalian pemanfaatan air tanah.












