“Penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan. Lahan yang diserahkan juga tidak hanya berupa tanah kosong, tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemakaman Umum sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Murni, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari luas kawasan yang dikembangkan.
Khusus untuk sarana tempat pemakaman umum, pengembang diwajibkan menyediakan lahan seluas minimal dua persen dari total luas lahan sesuai rencana pembangunan perumahan.












