Penyediaan lahan makam tersebut dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Murni menjelaskan bahwa Pemkot Semarang juga telah menetapkan petunjuk teknis mengenai kriteria lahan yang dapat dijadikan TPU.
Di antaranya, lahan tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali hingga kedalaman dua meter, kedalaman air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan yang memadai.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut penting agar lahan pemakaman dapat dikelola secara optimal, aman, dan memberikan pelayanan yang layak bagi masyarakat.
Disperkim Kota Semarang juga terus mendorong para pengembang perumahan yang hingga kini belum melaksanakan penyerahan PSU agar segera memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang.












