Saat ini, Pemerintah Kota Semarang tengah melacak pemilik nomor tersebut sebagai bagian dari langkah hukum untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil akibat aksi penipuan.
Agustina juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang, yakni Lapor Semar, untuk melakukan verifikasi informasi maupun melaporkan dugaan penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah.
“Gunakan kanal Lapor Semar untuk mengonfirmasi atau melaporkan segala bentuk indikasi penipuan yang mencatut nama jajaran pemerintah kota,” jelasnya.
“Laporkan segera beserta bukti tangkapan layar percakapannya agar admin kami bisa langsung menindaklanjuti dan menyebarkan peringatan kepada warga yang lain,” pungkasnya.***












