“Setiap aduan yang masuk melalui Lapor Semar Solusi AWP kami verifikasi terlebih dahulu di lapangan. Penanganannya kami sesuaikan dengan tingkat kerusakan, potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, fungsi jalan, volume lalu lintas, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat,” ujar Suwarto, Jumat (24/7).
Ia menegaskan, apabila ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, DPU akan mendahulukan penanganan darurat sebagai langkah cepat untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Setelah itu, perbaikan permanen dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis.
“Kalau ditemukan kerusakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, kami prioritaskan penanganan darurat terlebih dahulu. Penanganan permanen kemudian dilakukan sesuai kebutuhan teknis,” jelasnya.
“Kami juga memastikan kewenangan penanganannya. Jika menjadi tanggung jawab pihak lain, kami akan berkoordinasi agar segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.












