Agenda tersebut difokuskan pada perumusan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR WP Gebog sebagai landasan pengendalian dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Wilayah II-E Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Dian menekankan pentingnya percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain mendukung kemudahan perizinan dan investasi, RDTR juga berfungsi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang agar perkembangan kawasan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, S.T., M.Eng., mengatakan bahwa Kabupaten Kudus membutuhkan arahan pemanfaatan ruang yang lebih terperinci untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan permukiman.












