“Kami merasa ada beberapa bukti penting yang belum di pertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim. Itu menjadi dasar kami untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya,” imbuhnya.
Dio menjelaskan nantinya proses banding yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Pemkot Semarang, akan diajukan ke PTUN ke tingkat lebih tinggi. Bukti- bukti nantinya akan di ajukan, termasuk hasil evaluasi dewan pengawas terhadap kinerja mantan direksi.
“Bukti-bukti yang kami miliki tetap akan kami gunakan, termasuk catatan evaluasi, teguran, hingga laporan-laporan yang menjadi dasar kebijakan pemberhentian,” ucapnya.
Deo mengatakan jika putusan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk Eks Direksi PDAM mengembalikan jabatan. Menurutnya, seluruh konsekuensi hukum baru dapat berjalan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada putusan inkrah, maka belum bisa ada eksekusi, termasuk terkait pengembalian jabatan. Proses hukum ini masih panjang,” tegasnya.












