Seperti diketahui, perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG di ajukan oleh tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada 9 Oktober 2025.
Beranda
Berita
Pemkot Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang
Pemkot Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang
Admin2 min baca












