Berita

Pemkot Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang

19
×

Pemkot Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui, perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG di ajukan oleh tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Mereka menggugat keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada 9 Oktober 2025.