BeritaRegional

Pemkot Semarang Bantah Isu Kebocoran Retribusi Sampah, Sebut Terjadi di Sistem Lama

9
×

Pemkot Semarang Bantah Isu Kebocoran Retribusi Sampah, Sebut Terjadi di Sistem Lama

Sebarkan artikel ini

Skema pembayaran dilakukan melalui Virtual Account, ID Billing, hingga Tap Cash, sehingga setiap transaksi langsung tercatat dan masuk ke Kas Daerah tanpa perantara.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Glory juga menjelaskan bahwa retribusi persampahan merupakan biaya atas layanan pengangkutan, pengelolaan sampah, hingga pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang dikelola DLH Kota Semarang.

Ketentuan tarifnya telah diatur dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti Pemkot terus melakukan pembenahan sistem tata kelola retribusi guna memperkuat transparansi serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor persampahan.

Selain pembenahan sistem keuangan, Pemkot Semarang juga mendorong penguatan program lingkungan berkelanjutan dalam kerangka visi “Semarang Bersih”.