BeritaRegional

Pemkot Semarang Sempurnakan SIPINTER-PJLP untuk Tingkatkan Akuntabilitas Pembayaran Upah

31
×

Pemkot Semarang Sempurnakan SIPINTER-PJLP untuk Tingkatkan Akuntabilitas Pembayaran Upah

Sebarkan artikel ini

“Melalui penyempurnaan ini, sistem diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong pelaksanaan tugas yang lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penataan Tenaga Non-ASN

Penguatan SIPINTER-PJLP juga sejalan dengan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 2025, tercatat sebanyak 2.140 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang yang pengelolaan transisinya menggunakan skema PJLP.

Pada September 2025, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan tugas melalui skema PJLP sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, jumlah tenaga PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 120 orang.