SEMARANG, (Repronews.id) – Kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah terjadi dugaan penghalangan dan pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Insiden tersebut terjadi saat pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng melakukan peliputan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyayangkan tindakan tersebut.
Organisasi profesi wartawan itu menilai, sikap yang dilakukan oknum guru dengan melarang peliputan, meminta surat tugas secara arogan, hingga mengusir wartawan tidak semestinya terjadi, terlebih di lingkungan institusi pendidikan.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum, keterbukaan informasi, serta kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.












